Jakarta, Intra62.com – Rencana penggunaan hak angket DPR RI guna untuk menyelidiki dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 hingga saat ini belum juga terwujud.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, keberhasilan penggunaan hak ini sangat bergantung dari kekompakan gabungan partai politik.
Karena itu, sangat penting bagi gabungan Parpol untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau partai. Jika tidak memiliki kesamaan tujuan, upaya menggunakan hak ini bisa jadi sia-sia.
“Sesungguhnya prakondisi untuk menggulirkan hak angket sudah memadai,” kata Adi, Selasa (27/2/24).
Usulan hak ini pertama kali digaungkan oleh Ganjar Pranowo (Capres PDIP), dan didukung oleh Parpol pengusung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKS dan PKB.
Melihat kondisi itu, seharusnya PDI Perjuangan tidak perlu ragu segera menggulirkan hak itu, karena persyaratan telah terpenuhi.
“Terlebih jumlah gabungan partai paslon Amin dan Ganjar unggul jauh dari partai Paslon Prabowo-Gibran. Jadi tunggu apalagi? Tinggal dikonkretkan,” ungkap analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. (***)
Baca juga:
- Ketua Umum PDIP Megawati Curhat terkait Intimadasi di Pemilu 2024
- Sekjend AWDI Balham Wadja SH : Justru Aneh kalau DPR tidak Gunakan Hak Angket dalam Kecurangan Pemilu, Ada apa?
