Bogor, Intra62.com – Polres Bogor Kota telah menangkap dua selebgram yang mempromosikan perjudian online. Kasus ini terungkap setelah ada keluhan dari korban yang terlilit hutang akibat perjudian online.
“Banyak pengaduan masyarakat yang terlilit hutang karena perjudian online. Kami membuka informasi untuk melindungi masyarakat dari perjudian online,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota dikutip, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Selebgram TikTok Cogil Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua wanita selebgram berinisial K dan FA. Keduanya ditangkap berdasarkan dua laporan polisi secara terpisah.
“Dua tersangka kami tangkap di lokasi berbeda dan dalam kasus berbeda, artinya akan ada dua laporan polisi yang berbeda,” ujar Bismo.
Raup Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan

Salah satu tersangka, K memiliki 45.000 pengikut. K pertama kali mempromosikan perjudian online pada Januari 2022 setelah seseorang berinisal AS memberikan tawaran.
“Tersangka menerima menerima imbalan uang sebesar Rp 3 juta/bulan. Dari sejauh ini, ada tiga hingga lima situs judi online yang dioperasikan pelaku,” tuturnya.
K promosikan judi online melalui Instastory. Uang hasil promosi judi online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dan kalau dilihat di timeline, di akun Instastory yang terkait tertulis Panen GG . Ketika akun tersebut diklik, muncul situs judi online, dan tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Bismo.
Semetara FA tersangka saat ini memiliki 22.300 pengikut. FA mendapat penghasilan hingga Rp 700.000 setiap kali mempromosikan perjudian online.
“Tersangka ini menerima gaji sebesar Rp700.000 setiap dua minggu atau setiap bulan,” ucapnya.
Tersangka K dan FA ditangkap berdasarkan Pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (merah/intra62)
