Jakarta, Intra62.com – Bareskrim Polri berhasil meringkus 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Salah satu diantaranya terdapat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS) atau Ratu Narkoba Palembang.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan bahwa APS adalah pihak yang menerima dan menikmati hasil dari kejahatan narkotika suaminya, K. Sementara saat ini K tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Dalam kasus APS ini, Helmy mengatakan terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya 4 buah rumah, 1 mini market, dan 13 unit kendaraan roda empat serta sejumlah perhiasan dan barang bermerk.
Disisi lain, Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil diamankan adalah K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian ada NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Berhasil Ditangkap BNN
Kemudian sebagai koordinaro dokumen palsu ada AR. DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP serta rekening palsu.
Ada juga FA dan SA sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai penarikan uang.
Selanjutya ada FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu. Dan semua jaringan tersebut di kendalikan oleh Fredy Pratama sebagai “master mind” yang mengendalikan jaringannya dari luar negeri.
39 Orang Ditangkap

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba Fredy Pratama atau Master Mind. Sebanyak 39 orang ditangkap.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, sampai US-DEA. Operasi ini telah dilakukan sejak Mei 2023.
Sejumlah barang bukti yang berasil diamankan sejak pengungkapan kasus ini ialah sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116, 345 ribu butir ekstasi, 4 bangunan, 13 unit kendaraan, dan sejumlah uang di beberapa rekening.
Akibat perbuatannya para tersangaka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar. (red)
