Jakarta, Intra62.com – Belajar menanam ganja berbekal pengetahuan minim secara otodidak, pelaku (LA) tertarik mencoba sendiri bereksperimen menanamnya di dalam lemari kamarnya, dengan cara browsing melalui Internet dan medsos.
Karena rasa penasaran dan keingintahuan, pelaku menanam tanaman ganja tersebut hingga tumbuh subur. Ia mengaku penanaman eksperimen tanaman ganja hidroponik miliknya ini di rumahnya. Saat konprensi pers setelah 2 Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap wanita berinisial LA (29) ini disebuah perumahan residence blok D Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Keterlibatan Narkoba Dengan Politik
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, sebanyak 3 pohon ganja diamankan setinggi 1 meter dari lemari kamar miliknya tumbuh berbekal lampu sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.
Dengan peralatan sederhana cukup membuat tanaman ganja ini tumbuh setinggi 1 meter. AKBP AKMAL menuturkan, bahwa pelaku bertindak nekat. Awalnya pelaku hanya pemakai ganja namun akhirnya berinisiatf menanam sendiri dilemari rumahnya di lantai 2.
Diketahui, Awalnya LA membeli ganja untuk pemakai rutin pribadi hingga kemudian tertarik untuk menanamya. Dengan pengetahuan minim dan peralatan seadanya serta berbagai macam pupuk cair.
Pelaku mendapatkan biji ganja dari temannya dan juga melalui media sosial. Dari hasil pemeriksaan biji ganja dibeli secara online daripada satu kenalanya yang tidak pernah ketemu hanya di sosial media kemudian dikirimkan daun ganja berikut bijinya.
Jadi pelaku LA mulai mempelajari untuk menanamnya sejak bulan Maret hingga awal Augustus pertumbuhannya kurang lebih 1 meter serta mengaku ganja dikonsumsinya hanya untuk relaksasi tidak untuk diperjualbelikan.

“Dari hasil pendalaman sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikomsumsi sendiri yang awalnya pemakai rutin kemudian tertarik menanam sendiri di lab mini LA,” ungkap Akmal.
Atas perbuatannya tersebut LA terjerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
