• Thu. Oct 10th, 2024

14 Pelaku Perjudian Berhasil ditangkap Polda Jateng di 10 TKP

ByASD

Mar 12, 2023
Potret Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menjelaskan Penangkapan 14 Pelaku Perjudian di Jateng (intra62.com/DA)

Semarang, INTRA62.com – Terkini, 14 pelaku perjudian ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan polisi Jateng di 10 TKP, antara 4 hingga 10 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, pelaku perjudian ditangkap melalui barisan Polda Jateng berdasarkan hasil laporan masyarakat dan hasil penyelidikan langsung di lapangan.

“Mereka ditangkap dari 10 lokasi di Jawa Tengah dan 14 pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat perekam, handphone, dll.”, ujarnya pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Sekjend Gerindra Minta Gubernur Jateng Serius Tangani Banjir

Menurut Iqbal, para tersangka ditangkap oleh sejumlah tim berbeda.

“Tim Jatanras menangkap 3 pelaku, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku,” jelasnya.

Adapun tindakan perjudian yang ditangkap, terutama untuk permainan kupon / togel digerebek di 8 lokasi. Sementara itu, operasi perjudian lain yang dibongkar adalah penggerebekan perjudian di dua lokasi.

“Judi dadu sudah dihentikan di dua TKP Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya jenis judi yang dihentikan adalah judi kupon atau togel,” tandasnya.

Kabid Humas menambahkan, penggerebekan 10 TKP perjudian dalam sepekan (4 Maret s/d 10 Maret 2023) menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk terus melakukan perlawanan terhadap segala macam kejahatan sosial, khususnya Perjudian.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk mengurangi kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kejahatan perjudian di wilayahnya.

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Polres terdekat, melalui channel 110 atau melalui akun media sosial Polda Jateng.

“Sementara itu, bagi para pelaku, baik pemain, pengumpul tiket permainan, maupun bandar, kami menghimbau untuk menghentikan aktivitas, perilaku perjudian yang melanggar norma sosial, agama, dan KUHP. Sanksi akan dituntut berdasarkan Pasal 303 yang diatur dalam KUHP,” jelasnya. (red/intra62)

Baca Artikel lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/