• Thu. Nov 5th, 2026

Yusril : Presiden mengetahui penyadapan dirinya

ByAF

Nov 5, 2026
Yusril : Presiden mengetahui penyadapan dirinya

Jakarta , Intra62.com . Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya, menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Presiden menerima informasi ini secara langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Pernyataan Yusril tersebut meningkatkan perhatian publik terhadap dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa malam (3/11/2026), Yusril menyatakan bahwa laporan tentang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan masalah yang sangat penting bagi kepentingan nasional.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril, sebagaimana dikutip CNN Indonesia pada Rabu (4/11/2026).

Yusril menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara, para menteri, dan sejumlah pejabat lainnya tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa. Selain itu, hingga saat ini, tujuan dan alasan di balik dugaan penyadapan masih belum diketahui.

Ia memeriksa masalah yang berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan pejabat publik, dan keyakinan hukum tentang penggunaan otoritas aparat.

“Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka”

Tiga perwira tinggi kepolisian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Dalam artikel tersebut, ketiga orang ini disebut:

1. Kepala Kantor Staf Presiden adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang disebut.

2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).

3. Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.

Diduga, para tersangka menyadap sejumlah nomor telepon milik presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha, menurut keterangan polisi.

Disebutkan bahwa aktivitas tersebut akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026.

Selain itu, penyidik menyelidiki dugaan penggunaan wewenang yang tidak sesuai dengan prosedur, termasuk kurangnya surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan Bareskrim.

Hak warga negara dan tata kelola pemerintahan dapat terancam jika penyadapan dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi peraturan penyadapan elektronik dengan bantuan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Proses evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan wewenang penyadapan tetap sesuai dengan undang-undang dan tidak disalahgunakan.

“Publik Mengharapkan Transparansi dalam Penanganan Perkara”

Kasus ini menarik perhatian karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan di institusi penegak hukum.

Baca juga : Kapolri Suyudi Melaporkan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Prabowo CS

( Anisa-red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/