Jakarta, Intra62.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara dan banyak pejabat negara dapat menyebabkan perbuatan makar.
Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Prasetyo menyatakan, “Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar.”
Selain itu, Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut akan menghasilkan tindakan yang membahayakan kepentingan negara, seperti keselamatan pimpinan negara.
Dia menganggap penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal ke Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara sangat berbahaya, terutama karena semuanya telah diatur oleh undang-undang.
Dia menyatakan, “Jika penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara dan pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa.”
Pemerintah belum mengetahui secara detail alasan di balik dugaan penyadapan tersebut, menurut Prasetyo. Ini karena proses penyidikan masih dilakukan oleh kepolisian.
“Jadi kita juga tidak mengerti motif dan tujuannya,” katanya.
Dia menyatakan bahwa kemungkinan penyadapan terhadap pemimpin negara harus dipertimbangkan dengan cermat karena informasi sensitif dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara dan bangsa.
Dia menyatakan bahwa ketika seorang pemimpin negara atau kepala negara berbicara, mungkin ada banyak informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.
Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menjalankan proses hukum secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar kasus tersebut ditangani dengan sepenuh hati dan tidak ada informasi yang disembunyikan.
Prasetyo mengatakan, “Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada yang ditutup-tutupi.”
Tiga anggota polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, atau penyadapan ilegal, dan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : TNI Mengirimkan Pasukan Besar Besaran ke Jakarta; Ada Apa?
( Red )
