• Tue. Sep 29th, 2026

Untuk Menyesuaikan Data Dan Fakta Lapangan, DPR Akan Mengunjungi Lapas Cibinong

ByLia Uyee

Sep 29, 2026

Jakarta, Intra62.com – Komisi XIII DPR RI akan mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membandingkan data yang diterima dengan keadaan sebenarnya, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menyatakan bahwa data yang dikumpulkan itu berasal dari rapat yang diadakan pada Senin, 28 September, oleh Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dia menyatakan bahwa pimpinan DPR telah mengizinkan komisi tersebut untuk memeriksa keadaan sebenarnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah rapat paripurna di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa, Dasco menyatakan, “Oleh karena itu, kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta dan data.”

Selain itu, dia meminta Komisi XIII DPR untuk mengungkapkan kebenaran yang melanggar rasa keadilan masyarakat.

Komisi XIII DPR RI akan mengunjungi Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September, sesuai dengan jadwal kunjungan kerja. 

Peninjauan lapangan, area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, dan program pembinaan akan menjadi bagian dari kunjungan tersebut.

Kunjungan ini akan mencakup peninjauan lapangan, area pengamanan dan pemeriksaan, blok, dan kamar hunian. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi memberikan laporan kepada Komisi XIII DPR tentang hasil pemeriksaan sementara tim investigasi mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan di kompleks parlemen di Jakarta, Senin, ia memberikan penjelasan tentang setidaknya tujuh hasil pemeriksaan awal, yang masih dilakukan penyelidikan dan penyempurnaan lebih lanjut.

Di hadapan legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan, Mashudi menyatakan, “Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap.”

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Yang Tidak Mengatur Kekayaan tak Wajar Diminta oleh Pakar Hukum

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/