Jakarta, Intra62.com – Perusahaan pemilik truk kontainer yang melintasi jalan permukiman di Kampung Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat, sedang diselidiki oleh polisi.
Menurut AKP Setyo Utomo, Kanit Lantas Polsek Kalideres, truk kontainer tidak boleh melewati jalan tersebut.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Setyo mengatakan, “Dilarang (truk melintas). Itu sebenarnya sudah ada rambu larangan di Jalan Peta Selatan, di samping Polsek Kalideres.”
Perusahaan akan disarankan untuk menggunakan kendaraan pengangkut yang lebih kecil saat mengangkut barang di Jalan Kampung Bulak Teko setelah diidentifikasi.
Setyo mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan kontainer akan diminta untuk tidak menggunakannya di jalan yang terdapat rambu yang melarang kontainer masuk.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @info_kalideres, truk kontainer berwarna hijau digambarkan bergerak dari Jalan Peta Selatan ke perkampungan warga di Jalan XX, di samping Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Karena badan kendaraan terlalu besar untuk jalan tersebut, truk mengalami kesulitan saat berbelok ke Jalan Kampung Bulak Teko.
Pengendara truk berbelok dari sisi kanan, merusak badan jalan untuk kendaraan dari arah berlawanan.
Suara klakson bersahutan dan lalu lintas di daerah itu sempat terhenti untuk sementara waktu.
Dalam video tersebut, diketahui di kawasan jalan kampung tersebut terdapat pabrik dan pergudangan.
Truk kontainer pun disebut-sebut sering melintas di jalan perkampungan itu.
Baca Juga : Menangani Pascabanjir, Jakbar Mengerahkan 300 Personel Gabungan.
Baca Juga : Arus Balik Nataru, Penumpang Padati Terminal Utama Kalideres
(Red).
