Jakarta, Intra62.com – Dalam penyelesaian sengketa pers, prinsip utama adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban dan media melalui mekanisme Hak Jawab, yang merupakan metode penyelesaian yang paling cepat dan efektif.
Untuk orang-orang yang ingin mengetahui cara menyelesaikan masalah pemberitaan atau sengketa pers jika mereka menjadi korban pemberitaan sepihak oleh media cetak, elektronik, atau online, berikut ini adalah uraian dan saran.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pemberitaan jurnalistik tidak dapat dipidana. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemberitaan (misalnya, fitnah, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi), jangan langsung melapor ke polisi.
Sistem Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi
Pada tahap pertama, catat berita yang dianggap merugikan dengan cara tertentu, seperti screenshot, tautan, atau versi asli koran, serta bukti komunikasi dengan media saat meminta Hak Jawab. Ini akan menjadi syarat administrasi untuk penyelesaian sengketa.
Selanjutnya, buat tulisan yang berisi sanggahan, klarifikasi, atau fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap salah. Jelaskan secara rinci bagian mana yang tidak akurat atau tidak imbang. Langkah selanjutnya adalah menemukan sumber aduan.
Cari bagian “Redaksi”, “Tentang Kami”, atau “Pedoman Media Siber” di situs web atau produk media. Karena media profesional dan mematuhi UU Pers, mereka harus menunjukkan kontak dan penanggung jawab.
Setelah itu, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita hak jawab kepada Pemimpin Redaksi media terkait dengan subjek “Permohonan Hak Jawab”, disertai dengan Permintaan Koreksi, secara resmi melalui email atau surat. Dalam surat yang sama, Anda dapat meminta media untuk memperbaiki informasi yang salah untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
Kewajiban Media (Redaksi) Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi
Media tidak boleh tertutup. Putusan MK bukan berarti media “kebal hukum” secara keseluruhan, tetapi memberikan perlindungan terhadap profesi. Media yang tidak memberikan konfirmasi, atau berita sepihak, tetap rentan.
Media harus selalu berusaha untuk mengkonfirmasi pihak terkait dalam pemberitaan mereka. Jika sulit untuk menghubungi mereka, tuliskan dalam berita bahwa “Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons” untuk menunjukkan itikad baik.Putusan MK melindungi “karya jurnalistik” hanya jika memenuhi standar etika.
Oleh karena itu, media tidak perlu bersikap defensif. Segera proses jika ada protes atau permintaan hak jawab. Menghargai hak jawab secara efektif menghilangkan kemungkinan tuntutan hukum yang lebih berat di kemudian hari.
Untuk memberikan hak jawab korban, media harus mengikuti prinsip keseimbangan. Dalam situasi di mana berita awal adalah topik utama, hak jawab seharusnya mendapat perhatian yang sebanding.
Dalam hal pemuatan di media online, hak jawab harus dihubungkan ke berita asli yang dipersoalkan melalui hyperlink, sehingga pembaca berita lama dapat dengan mudah melihat penjelasan terbaru. Media tidak perlu mengubah makna hak jawab korban kecuali untuk perbaikan tata bahasa yang tidak mengurangi maksud awal.
Kewajiban Media untuk Menyediakan Saluran Aduan (Contact Person) Media harus secara jelas menampilkan nama penanggung jawab, alamat, dan nomor telepon atau email yang aktif di platformnya. Selain itu, media harus menyediakan formulir atau kanal khusus “Aduan Publik” agar korban berita dapat menyampaikan keberatan mereka.
Media dapat menganggap sengketa pers telah diselesaikan jika mereka menggunakan mekanisme hak jawab dan kewajiban koreksi untuk menunjukkan bahwa masalah telah diselesaikan.
Dan lebih ekstrim lagi, jika pengadu kemudian membuat laporan polisi, polisi harus menolaknya jika korban tidak melampirkan bukti penolakan media untuk memenuhi hak mereka untuk bertanggung jawab dan melakukan koreksi. Ini terjadi bahkan jika media menyerahkan bukti yang menunjukkan bahwa sengketa telah diselesaikan oleh UU Pers. Keputusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak media untuk menyampaikan keberatan mereka kepada penyidik polisi.
Sistem Pengaduan Dewan Pers
Jika media menolak memberikan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi, korban pemberitaan yang merasa tidak puas dapat melaporkan masalah mereka ke Dewan Pers sebagai sengketa pemberitaan.
Namun, perlu diingat bahwa UU Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sama: Dewan Pers akan meminta media untuk mengambil hak jawab dan meminta mereka untuk memperbaiki diri mereka jika mereka dinilai atau dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Konsekuensi Hukum: Jika Hak Jawab Ditolak oleh Media
Sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menyadari bahwa Undang-Undang Pers menetapkan sanksi pidana bagi media yang tidak berkolaborasi. Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak publik.
Ayat 2 Pasal 18 UU Pers berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Penjelasan tentang Keterkaitan Artikel
Untuk memahami ayat 2 Pasal 18, kita harus mempertimbangkan tanggung jawab yang dilanggar dalam pasal-pasal berikut: Pasal 5 ayat 2 melanggar tanggung jawab perusahaan pers untuk menyediakan Hak Jawab (hak seseorang atau kelompok untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan reputasinya) dan Pasal 5 ayat 3 melanggar tanggung jawab perusahaan pers untuk menyediakan Hak Koreksi (hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan yang dibuat).
Inti dari Pasal ini untuk Korban Pemberitaan adalah bahwa media tidak lagi berurusan dengan kode etik; jika mereka menolak atau sengaja tidak memberikan hak jawab atau koreksi setelah menerima pengaduan resmi, mereka dapat diproses secara pidana dengan ancaman denda maksimal Rp 500 juta.
Untuk media yang memiliki saluran aduan masyarakat di media, peringatan ini harus mencantumkan alamat email yang aktif dan dapat diakses oleh pimpinan redaksi.Sangat penting bagi media untuk segera menanggapi permohonan hak jawab dan kewajiban koreksi dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.
Pasal 18 ayat (2) mengatur sanksi pidana denda bagi perusahaan pers, yang dapat diterapkan pada perusahaan media dan penanggungjawab redaksi jika surat permohonan pengadu tidak direspon dan alamat kantor atau alamat email tidak aktif.
(Red).
