Jakarta, Intra62.com – Tangis Richard Eliezer pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer seakan-akan mengucap syukur, pasalnya hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ucap dia.
Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas JPU.
Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada (8/8/2022), mengajukan diri sebagai justice collaborator.