• Mon. Apr 28th, 2025

Study Tour di Yogyakarta Harus Wajib Lapor ke Disdikpora

ByAF

May 22, 2024
Study Tour di Yogyakarta Harus Wajib Lapor ke Disdikpora

Yogyakarta , Intra62.com . Study Tour di Yogyakarta Harus Wajib Lapor ke Disdikpora . Jika institusi pendidikan ingin melakukan perjalanan studi ke luar kota.

Syaratnya diperketat oleh pemerintah kota Yogyakarta. Kebijakan ini dibuat sebagai tanggapan atas tragedi yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 11 Mei 2024.

Sebagaimana dikutip dari situs web Pemkot Yogyakarta pada Selasa (21/5/2024), Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyatakan bahwa, secara prinsip, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang perjalanan penelitian. Namun, syarat-syarat yang diperlukan untuk membenarkannya harus diperketat kembali.

Kelayakan transportasi yang digunakan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi. Kualitas kendaraan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan siswa, kata Singgih.

Ia menyatakan bahwa pemilihan perusahaan yang menyediakan layanan tur dan travel harus dilakukan dengan cermat. Sangat disarankan agar sekolah atau kampus memeriksa dengan Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jika ada keraguan.

Baca juga : KTP Elektronik Bisa Lakukan Pembelian Pupuk Bersubsidi , Cek Fakta ?

Cara tambahan adalah dengan menghubungi Asita, yaitu Asosiasi Perusahaan Tur dan Perjalanan Indonesia, untuk memverifikasi status perjalanan Anda.

Dia menegaskan, “Moda transportasi yang digunakan harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan bahwa kelayakan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan.”

Singgih juga menyarankan untuk menanyakan SOP yang berlaku untuk perjalanan; biasanya, SOP untuk bus reguler dan antar kota berbeda.

Tyasning Handayani Shanti, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa institusi pendidikan dan akademisi harus meminta izin dari Disdikpora Yogyakarta selain memenuhi persyaratan kendaraan.

Kami pasti memberikan instruksi jika sekolah meminta izin untuk melakukan perjalanan studi. Tyas menyatakan bahwa usia kendaraan yang ideal adalah lima tahun. Jika lebih dari itu, tidak diizinkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/