Jakarta, Intra62.com – Sopir bunuh majikan demi sebuah ambisi hartanya di Jalan Sunter Griya Elok Blok N 3 No.64, Kelurahan.Sunter Agung, Kecamatan.Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022)
Awalnya korban baru pulang diantarkan oleh tersangka HR (36) tahun, saat tiba di rumahnya korban lalu kemudian dibekap oleh tersangka.
Baca Juga : Harus Diakui Hukum Milik Bersama
Baca Juga :Terjadi Gempa Bumi Di Selat Sunda
Pihak nya mendapat adanya laporan warga yang menjadi korban penganiayaan, Unit Reskrim Polsek bersama Polres Jakarta Utara mendatangi lokasi dan menemukan warga berinisial MT (76) tahun telah meninggal dunia, “ ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono membenarkan pelaku salah satu sopir pribadi korban dan korban tewas setelah dibekap dan di cekik.
Motif sementara tersangka dendam kepada korban RT (66) dan mengambil barang barang korban.
Untuk tersangka HR (36) tahun dengan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dikenakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun dan atau pasal 388 KUH Pidana diancam penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Peristiwa sopir bunuh majikan memberikan pendapat lain dalam menerima pekerja di rumah pribadi khususnya sopir yang harus dikenal betul latar belangkangnya dan referensi yang membawanya. (Red)
Baca Juga : Tersangka Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Denda 1 Milyar