Jakarta , Intra62.com . Setiap Rabu, ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum . Menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, “Setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Karena itu, fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan.”
Pramono berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kesadaran lingkungan ASN dan masyarakat secara keseluruhan.
Setiap hari Rabu, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan bahwa seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta harus menggunakan transportasi umum. Untuk berangkat ke tempat kerja, melakukan tugas dinas, dan pulang.
Jenis transportasi yang diizinkan termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek. Juga KRL Jabodetabek (Commuterline), bus, angkot, kapal, dan shuttle pekerja. ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas, dan petugas lapangan khusus dikecualikan dari peraturan ini.
ASN yang menggunakan transportasi umum harus mengunggah bukti aktivitas ini ke media sosial unit kerjanya, dan manajer unit bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan ASN.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan ASN akses gratis ke transportasi umum setiap hari Rabu. Ini juga berlaku untuk masyarakat tertentu, sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Jakarta telah meminta seluruh pegawai ASN di tempat kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan ini, dikeluarkan oleh Gubernur Pramono Anung.
Baca juga : DPW IFPI Jawa Tengah Adakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Implementasi Katalog
(Anisa-red)