Jakarta, Intra62.com – Jimmy Lie, seorang buronan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, ditangkap saat tiba di Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Di Tangerang, Senin, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah ditemukan memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Jimmy Lie telah diterbitkan Red Notice Interpol dan terdaftar sebagai DPO sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Jauhari mengatakan, “Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.”
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, untuk meminta program PTSL untuk memperbaiki status tanah milik Jimmy Lie.
Selama proses ini, diduga terjadi praktik suap yang digunakan untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen yang berkaitan dengan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.
Polisi menemukan bahwa kepala desa menerima uang sebesar Rp960 juta untuk membantu menangani dokumen tersebut. Diduga, ini dilakukan tanpa mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Sejumlah tersangka lainnya sebelumnya telah dibawa ke pengadilan dalam kasus ini. Setelah empat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, keputusan berikut dibuat:
Hasibullah menerima hukuman dua tahun dan sembilan bulan penjara, Sueb menerima hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara, Iman Nugraha menerima hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah menerima hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Pada saat yang sama, Jimmy Lie gagal menjawab panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia selama proses pengajuan pencegahan dan penangkalan. Setelah itu, dia ditetapkan sebagai DPO oleh polisi dan diajukan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah ditahan, pelaku akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses.
(Red).
