Cirebon, INTRA62.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 6 Januari 2023 Berbagai Edisi, dimulai dari Rp 1 Juta per Gram
Ka polres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H mengatakan, dua pelaku berinisial GN dan RS terbukti menganiaya korban hingga tewas dengan cara dibacok pakai celurit dan dipukul dengan stik golf.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain delapan senjata tajam celurit hingga samurai, dua tongkat golf, handphone, sepeda motor dan lain-lain.
Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kejadian ini diawali dengan saling menantang melalui konten di media sosial. Para korban dan pelaku merupakan anggota geng konten yang terindikasi aktif melakukan aksi adu mulut dengan kelompok lain,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Ia mengatakan, dalam kejadian tersebut GN dan RS bersama 30 anggota komplotan konten datang ke lokasi kejadian untuk melakukan aksi bersama rombongan korban yang berjumlah sekitar 10 orang.
Hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan siswa SMK, dan pelaku merupakan siswa SMK.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain yang ikut menganiaya korban dan petugas juga telah mengantongi identitasnya.
“Pada kesempatan ini kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
(red/intra62)
Baca Artikel lainya:
Banjir di Semarang, Polda Jateng Dan Sar Lakukan Evakuasi “Warga
Kerusakan di Tasikmalaya, Tangki Pertamina Tabrak Kios, Akibat Sopir Ngantuk