• Sun. Jun 7th, 2026

Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Tegas Tolak PP 28/2024 yang Melegalkan Seks Bebas di Sekolahan  .

ByAF

Aug 10, 2024
Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Tegas Tolak PP 28/2024 yang melegalkan Seks Bebas di Sekolahan  .

Jakarta , Intra62.com . Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Tegas Tolak PP 28/2024 yang melegalkan Seks Bebas di Sekolahan  . Hancur Republik ini , bila generasi muda sudah dirusak secara sistemik melalui pendidikan ,” ungkap Balham wadja SH dengan tegas saat Rapim DPP semalam ( 9/8/2024).

Bertentangan dengan UU Pendidikan, PP 28/2024 dapat melegalkan seks bebas. Tujuan Pendidikan Nasional, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditetapkan pada 8 Agustus 2024.

Ayat 1 Pasal 1 mendefinisikan pendidikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.”

Selain itu, tujuan utama pendidikan nasional adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Alinea ini menggambarkan keinginan bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan di seluruh Indonesia untuk mencapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama. Kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,” kata Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

Baca juga : DPP AWDI Prihatin  Kemendikbud tidak memahami Tujuan Pendidikan Nasional

Untuk menyelenggarakan pendidikan nasional, UU Sisdiknas menetapkan prinsip-prinsip seperti demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, institusi pendidikan menggunakan prinsip-prinsip ini sebagai landasan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, sistem pendidikan di Indonesia dapat berkembang secara positif . Dan menghasilkan generasi yang unggul dan berdaya saing di dunia.

Indonesia berusaha membangun sistem pendidikan yang merata, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan zaman melalui pelaksanaan UU Sisdiknas. Ini akan memungkinkan negara menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan bermoral.

Awas Praktek Seks Bebas di sekolah?

Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah untuk menghasilkan generasi penerus yang unggul dan berbudi luhur. Pendidikan menjadi tonggak utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa, dengan landasan hukum yang kokoh dan fokus pada pengembangan karakter dan keterampilan.

Dengan keluarnya PP Nomor 28/2024, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Memungkinkan remaja untuk melakukan hubungan seksual secara bebas hanya untuk mencegah penularan HIV dan kehamilan di luar nikah.

Selain itu, sebelumnya ada protes orang tua terhadap buku pelajaran PKn karena mengandung website pornografi. Selain itu, dengan penandatanganan PP Nomor 28/2024, praktik seks bebas bagi remaja dan anak usia dini telah diselesaikan dengan penyediaan alat kontrasepsi dan kondom kepada siswa.

Apakah itu untuk mencegah penularan HIV dan kehamilan di luar nikah jika mereka melakukan hubungan seksual secara langsung?.

Saya ingin tahu ke mana pendidikan di Indonesia, yang sudah mengizinkan seks bebas bagi remaja dan anak usia sekolah, akan dibawa. Banyak orang percaya bahwa Indonesia akan menjadi negara sekulerisme, yang memisahkan agama dari politik (kebijakan), termasuk di bidang pendidikan.

Aturan PP 28/2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah sangat bertentangan atau bertentangan dengan UU Pendidikan Nasional.

Sangat disarankan untuk ditinjau ulang dan diubah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tentang kedudukannya dalam tata urutan perundang-undangan.

Sekjend DPP AWDI tegas Tolak PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 103 Ayat 4 yang mengatur pemberian kondom kepada remaja dan anak usia sekolah,

Dengan PP ini, negara dapat mengizinkan hubungan seksual bebas antara siswa dengan alasan suka sama suka (tanpa paksaan) dan selama siswa tidak terinfeksi HIV dan tidak hamil di luar nikah. (redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/