Jakarta, Intra62.com – Putra Wibowo (PW) buronan kasus robot trading Viral Blast berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. PW merupakan bos Viral Blast yang menjadi buron mulai tahun 2022.
Kombes Samsul Arifin, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan PW ditangkap di Bangkok , Thailand. Penangkapan tersebut dilakukan atas koordinasi Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Penangkapan PW dilakukan di Bangkok mulanya berdasarkan adanya pelanggaran keimigrasian, karena yang berkaitan dengan pelarian diri pada tahun 2022 saat proses kasus ini dilakukan oleh Dittipideksus,” kata Samsul saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2023).
Samsul menyebut, selama pengungsinya, tersangka tinggal bersama istrinya di Bangkok. Sebab terdeteksinya tersangka bermula saat pihak Imigrasi Thailand mendapat informasi bahwa PW telah melebihi batas waktu tinggal (overstay).
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. PW ditangkapa oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Dan tersangka menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” terang Samsul.
Baca juga: Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakarta Utara
“Selanjutnya kami berangkat ke Bangkok bersama tim gabungan Divhubinter Bareskrim, untuk melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap PW,” jelasnya.
Saat ini PW sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dan pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.
Untuk diketahui, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka yakni RPW, ZHP, MU, dan PW yang baru ditangkap. 3 tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan saat ini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap.
Keempatnya menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu anggota yang bergabung. Adapun total kerugiannya mencapai Rp1,8 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar. (red/intra62)