Intra62.com, Bogor– Menjelang pergantian tahun baru 2023 jajaran satuan reserse narkoba polres bogor berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan ratusan paket narkotika jenis sabu siap Edar.
Dari tangan seorang tersangka berinisial AM yang berhasil di tangkap satuan Narkoba polres Bogor berhasil mengamankan total barang Bukti sebanyak 129 Paket sabu siap edar dengan total berat 54,16 gram.
Dalam konferensi persnya di mako Polres Bogor pada Senin (26/12) Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa Paket sabu siap edar tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku pada saat menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023.
Baca juga: Deklarasi Djuanda dan Beberapa Momen Penting Tanggal 13 Desember
Yang mana dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini, Pelaku menggunakan sistem Tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat , yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut.
Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari peyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun.
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal 10 milyar Rupiah, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
(red)