Jakarta,Intra62.com . Pemerintah akan terapkan (KRIS) sistem Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 . Sistem ini akan memberikan ruang perawatan yang sebanding kepada semua peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang dibatalkan pada 8 Mei 2024, secara resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemerintah menetapkan standar ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan dalam Perpres 59/2024, yang tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Ini adalah isi artikel;
Part 46A
1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
Baca juga : Kesehatan Mental Remaja, Membangun Masa Depan yang Kuat
(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit. Tujuannya adalah bahwa sistem ini akan diterapkan di seluruh rumah sakit paling lambat pada 30 Juni 2025. (red )