• Wed. May 13th, 2026

Pemaparan Penanganan Hak Kekayaan Intelektual

ByMAS

May 13, 2026
Penanganan hak kekayaan intelektual

Yogjakarta, 13 April 2026, Intra62.com – Pemaparan pertama, Eddi Bachtiar Siagian, SH., MH., yang telah berpengalaman dalam bidang hukum, khususnya dalam Penanganan hak kekayaan intelektual , membahas materi tentang perlindungan hukum karya cipta lagu serta Dasar Hukum Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

juga berbicara tentang hak moral untuk tetap mencantumkan nama pencipta dan melarang perubahan lagu tanpa ijin. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014 juga membahas hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan royalti atau hak ekonomi, termasuk pengadaan, pendistribusian, penunjukkan, dan penyiaran. Pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial dapat dikenakan hukuman penjara.

Dalam hal Penanganan hak kekayaan intelektual , perlindungan hak cipta, ciptaan lagu yang telah terdaftar secara resmi atau dimiliki oleh lembaga yang diakui secara yuridis formal dilindungi selama pencipta lagu masih hidup dan ahli waris pencipta lagu yang sah diberikan oleh LMKN atau LMK selama jangka waktu yang ditetapkan oleh UU Hak Cipta.

Ketua Umum DPP AWDI Balham Wadja menyatakan bahwa Seminar ini akan dilakukan di berbagai kota di seluruh Indonesia. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberi tahu pelaku usaha tentang hak kekayaan intelektual sehingga mereka dapat memahami perlindungan hukum terhadap produk dan karya mereka di masa depan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi tahu pelaku usaha tentang hak kekayaan intelektual sehingga mereka dapat memahami perlindungan hukum terhadap barang dan jasa mereka di masa depan.

(Red).

Baca Juga : Sambutan Balham Wadja SH, MH : Pembukaan Seminar Hukum HKI-AWDI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/