Jakarta, Intra62.com – Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata. Dalam hubungannya dengan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
baca juga : KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel usai tangkap 4 pejabat PUPR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih akan dipanggil sesuai jadwal.
Saat dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, “Beliau masih sesuai jadwal, diklarifikasi bersama satu orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”
Namun, Ade Safri tidak dapat mengidentifikasi siapa pegawai KPK yang dimaksud saat ditanya identitasnya.
Di Jakarta, Kamis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, “Pada Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan . Terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, salah satunya adalah Pahala Nainggolan.”
Wakil Ketua KPK Alex Marwata melakukan pelanggaran kode etik selama pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata . Dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan kode etik KPK karena dilakukan dalam rangka tugas.
(red/ratna)