Jakarta, Intra62.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus pemeriksaan khusus pasar modal 35 dari kasus tersebut telah diselesaikan dan 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Khoirul Muttaqien, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, pemeriksaan khusus ini sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
Di Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin, Khoirul mengatakan, “Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, dan 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.”
Sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek, 27 terkait emiten dan perusahaan publik, dan satu terkait wakil perusahaan efek, menurut paparan OJK.
Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan sanksi administratif pada pasar modal, bursa karbon, dan keuangan derivatif dengan denda total Rp240,5 miliar hingga 7 Agustus 2026.
Untuk keterlambatan, serta kasus dan pelanggaran lainnya, sanksi administratif juga dikenakan pada individu.
Di sisi perlindungan investor, sepuluh pengaduan yang terkait dengan pasar modal, bursa karbon, dan keuangan derivatif telah diterima hingga 7 Agustus 2026, dan semua telah diselesaikan.
Baca Juga : Dasar Ekonomi Indonesia Masih Stabil, Nilai Tukar Rupiah Diperkirakan Akan Meningkat
( Red )
