• Fri. Jun 5th, 2026

Mendag: Aturan PMSE Baru Meningkatkan Perlindungan Konsumen dan UMKM.

ByBunga Lestari

Jun 5, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Budi, aturan PMSE baru ini terdiri dari lima elemen utama. Mereka adalah visibilitas produk lokal, kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjadi legal, transparansi kolaborasi platform digital, peningkatan perlindungan konsumen, dan peningkatan tata kelola teknologi digital.

Di Jakarta, Jumat, Budi menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Lebih lanjut, ia memberikan penjelasan tentang beberapa aturan utama Permendag, termasuk memprioritaskan visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban untuk memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya, dan kebijakan untuk mempromosikan platform.

Selanjutnya, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, dan perlindungan praktik perdagangan tidak sehat.

Ia juga menyatakan bahwa ada dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang ditambahkan. Model pertama adalah Ride-Hailing, yang digambarkan sebagai sistem elektronik transportasi darat yang dapat digunakan untuk perdagangan barang dan jasa dalam ekosistem yang sama.

Pengaturan Permendag yang berkaitan dengan ride-hailing menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur niaga yang ditawarkan oleh aplikasi ride-hailing.

Budi menyatakan bahwa transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya, yang diatur.

Online Travel Agent (OTA) adalah model bisnis yang kedua. OTA adalah sistem elektronik yang membantu pelanggan membeli dan memesan layanan perjalanan, seperti tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan paket perjalanan.

Budi menekankan bahwa pengaturan yang diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman dan teratur dengan mewajibkan seluruh pedagang yang menjual barang melalui platform untuk memiliki perizinan berusaha. Pengaturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi konsumen.

Pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk memberikan ruang untuk perubahan. Menurutnya, transisi ke ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat dilakukan secara bertahap dan tanpa hambatan.

Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Regulasi ini merupakan langkah awal. Dia mengatakan bahwa hanya dengan bekerja sama untuk membangun ekosistem digital yang sehat dapat terwujud.

Budi telah menandatangani revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga : Mendagri Mengingatkan Kepala Daerah Memastikan Kekompakan Forkopimda.

Baca Juga : Wamendag: Sinergi Lintas Kementerian Diperlukan Karena Harga Plastik Naik.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/