• Thu. Oct 8th, 2026

Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar NU Dari PCNU Sekadau Sedang Diproses Oleh KPK

ByLia Uyee

Oct 8, 2026

Jakarta, Intra62.com – Laporan yang dibuat oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Sekadau, Kalimantan Barat, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang yang digunakan untuk mengatur dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama.

Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis.”

Budi menyatakan bahwa lembaga antirasuah dapat melanjutkan laporan jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam wewenang KPK.

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK.”

Menurut Budi, bergantung pada hasil telaah dan pengumpulan bukti, tindak lanjut pengaduan dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan.

Apakah metode yang tepat untuk materi itu penindakan atau lebih sesuai dengan metode lain? Tentunya semuanya terbuka bergantung pada bahan laporan dan pulbaket tim,” katanya.

Pada hari Rabu, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto pergi ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan masyarakat tentang dugaan politik uang yang digunakan untuk mengondisikan dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Bagus menyatakan bahwa mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan uang yang telah diberikan sebelumnya kepada tim yang disebut sebagai pemenang.

Dia menyatakan, “Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima.”

Dia menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan kepada KPK termasuk urutan penerimaan dana serta tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka katakan telah mereka terima dari salah satu pihak sebelumnya.

Sangat diharapkan bahwa KPK akan menyelidiki laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

KPK masih menyelidiki laporan masyarakat tentang dugaan politik uang tersebut dan belum sampai pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Luhut tegaskan ke investor, Indonesia tidak bangkrut

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/