(Intra62.com/Jakarta)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut peserta pemilu tujuh belas (17) partai
politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu malam.
“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.
Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Baca Juga : Tersangka Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Denda 1 Milyar
Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya,
penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti
di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi
partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.
KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu
setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak
menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(red).
INTERMEZZO INFORMASI
PENAWARAN PROPERTI MILIK PRIBADI
BERMINAT HUB INTRA62.COM
WA NO. 0815-1151-4425
Baca Juga : Harus Diakui Hukum Milik Bersama