• Fri. Oct 30th, 2026

Batu Bara Sitaan Samin Tan Dibeli Dengan Harga Rp 264 Miliar

ByLia Uyee

Oct 30, 2026

Jakarta, Intra62.com – Sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, ratusan ribu ton batu bara yang dianggap sebagai barang sitaan oleh tersangka Samin Tan dijual dalam lelang dengan harga Rp264 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan di Jakarta, Jumat, bahwa BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar.

Anang menjelaskan bahwa Samin Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dari tahun 2016 hingga 2025.

Jumlah batu bara yang ditawarkan untuk lelang terdiri dari sekitar 171.107 metrik ton (MT) dari Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT dari 15 tongkang yang ditemukan di wilayah Jetty PT Artha Contractors di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek tersebut ditetapkan dengan batas nilai sebesar Rp263 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar.

Dia menyatakan bahwa hasil penjualan lelang menunjukkan harga penawaran naik sebesar Rp1 miliar di atas batas awal. Oleh karena itu, batu bara tersebut dijual seharga Rp264 miliar.

Pemenang lelang harus membayar sekitar Rp272 miliar total dengan mempertimbangkan bea lelang pembeli sebesar 3%, atau sekitar Rp7,9 miliar.

Pemenang lelang harus membayar sisa Rp142 miliar untuk pelunasan, setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

“Selama menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan,” katanya.

Dilaporkan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin juga melakukan lelang bersama untuk 436.283,08 ton batu bara sitaan yang dimiliki tersangka Samin Tan, yang menghasilkan keuntungan sebesar 179 miliar rupiah.

Baca Juga : Kasus Cukai PT Djarum Adalah Murni Kasus Penegakan Hukum, Kata KPK

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/