• Sun. May 24th, 2026

KPK Memeriksa Sesditjen Binalavotas Tentang Kasus Pemerasan Buruh Asing.

ByBunga Lestari

Oct 13, 2025

Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Memey Meirita Handayani (MMH) tentang penggunaan uang terkait dugaan kasus pemerasan dalam manajemen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis, “Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW (Gatot Widiartono).”

Pada Jumat, 10 Oktober, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh KPK.

Dua saksi lain yang diperiksa pada tanggal tersebut, AP sebagai notaris dan AYM sebagai pihak swasta, diperiksa tentang penyitaan aset tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AP dan AYM didalami terkait 26 bidang aset tanah milik tersangka JS (Jamal Shodiqin) dan HY (Haryanto) yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.”

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA antara tahun 2019-2024, atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.

KPK menjelaskan RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar mereka dapat bekerja di Indonesia.

Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal akan diblokir, dan tenaga kerja asing akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Akibatnya, pemohon RPTKA harus memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2009 hingga 2014. Dia kemudian diganti oleh Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019 dan Ida Fauziyah dari tahun 2019 hingga 2020.

Baca Juga :Kasus SPBU KPK Meriksa Direksi Perusahaan Produksi Pelumas Otomotif.

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/