• Tue. May 26th, 2026

Koster Mengusulkan Raperda Alih Fungsi Lahan Untuk Mengontrol Pembangunan.

ByBunga Lestari

Dec 1, 2025

Jakarta, Intra62.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi, Alih Kepemilikan, dan Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Raperda ini bertujuan untuk mengontrol pembangunan masif yang semakin menghabiskan lahan produktif, kata Koster di Denpasar, Senin.

Dia menyatakan, “Ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri maupun komersial.”

Dia kemudian menyatakan bahwa kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan dan mengurangi ruang produksi pertanian jika tidak dikendalikan.

Selain itu, jika pembangunan terus dilakukan, akan ada ketimpangan dalam penguasaan lahan dan subak, yang merupakan warisan abadi, akan terancam.

Selain itu, alih fungsi lahan menghasilkan alih kepemilikan lahan secara nominee, di mana orang memiliki tanah dengan nama orang lain untuk menghindari undang-undang.

Dia menyatakan bahwa praktik ini semakin meningkat di Provinsi Bali dan berpotensi melemahkan kedaulatan agraria. Selain itu, mereka memungkinkan spekulasi, monopoli, dan penyalahgunaan hak atas tanah.

Oleh karena itu, Pemprov Bali percaya bahwa regulasi harus lebih jelas, tegas, dan sesuai dengan tantangan zaman.

Gubernur Koster mengatakan kepada DPRD Bali bahwa Raperda Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee telah dibuat melalui studi akademik dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Raperda ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan darah secara menyeluruh.

Empat tujuan raperda ini adalah untuk melindungi lahan pertanian produktif sebagai aset strategis daerah dan memastikan produksi pertanian yang berkelanjutan. Raperda ini juga akan menutup perbedaan praktik tertentu, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan mendorong tata ruang tanah yang transparan dan akuntabel sambil meningkatkan pengawasan di lapangan.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, membentuk tim untuk membahas raperda. Tim ini terdiri dari anggota Badan Anggaran DPRD Bali, yang dipimpin oleh Agung Bagus Tri Candra Arka sebagai koordinator dan I Komang Wirawan sebagai wakil koordinator.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/