Jakarta, Intra62.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan konflik agraria tinggi berdasarkan kajian konflik sumber daya alam periode 2020–2025.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ketiga wilayah tersebut menjadi fokus penelitian karena tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait sengketa lahan.
“Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria,” kata Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, konflik agraria di Sumatera Utara umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan lahan garapan masyarakat serta kawasan hutan.
Perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun juga sering terlibat dalam sengketa.
Di Jawa Barat, konflik agraria menyebabkan masalah lebih banyak terkait dengan legalitas properti di wilayah perkotaan, seperti tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan lahan, dan penggusuran pemukiman warga.
Beberapa kasus kontroversial termasuk perselisihan di Tamansari di Kota Bandung dan konflik di Dago Elos antara warga dan pengembang.
Di Kalimantan Tengah, ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat sangat memengaruhi konflik agraria.
“Karakteristiknya adalah ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil,” katanya.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga menyatakan bahwa tumpang tindih perizinan, pengakuan yang buruk terhadap wilayah adat, dan ketidakselarasan data pertanahan antara lembaga pemerintah adalah faktor yang sering menyebabkan konflik agraria.
Konflik agraria tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup, sumber pangan, air, dan pekerjaan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat adat.
Komnas HAM menganggap pemetaan wilayah yang rawan konflik sangat penting untuk mengembangkan kebijakan penyelesaian sengketa agraria yang lebih terarah, termasuk pendekatan berbasis hak asasi manusia, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, dan mediasi.
(Red).
