Jakarta, Intra62.com – Pada hari Senin, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030, yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KY di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa proses pemeriksaan kelayakan dimulai dengan penulisan makalah.
“Jam 11 nanti kita ada pengundian nomor urut dan pembuatan makalah,” kata Habiburokhman saat membuka RDP umum.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Kehakiman periode 2020–2025 pada 21 Desember mendatang, presiden melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025 menyampaikan tujuh nama calon anggota Dewan Kehakiman kepada DPR.
Baca Juga : Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Meninjau Izin Pengambilan Air Tanah.
Presiden mengusulkan tujuh nama dari kelompok mantan hakim: F. Willem Saija dan Setyawan Hartono; Anita Kadir dan Desmihardi dari kelompok praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari kelompok akademisi hukum; dan Abhan dari kelompok tokoh masyarakat.
Presiden membentuk pansel yang memilih nama-nama yang diusulkan. Sebelum ini, pansel telah membuka pendaftaran untuk calon anggota KY untuk masa jabatan 2025–2030 dari 2 hingga 23 Juni 2025.
Pada waktu itu, pansel menerima 236 peserta, dan 176 di antaranya lolos ke tahap seleksi kualitas. Namun, pada 8 Juli 2025, hanya 166 calon yang datang ke seleksi kualitas.
Dari seleksi kualitas itu, pansel menemukan 42 nama, yang kemudian diikuti oleh profil asesmen. Dari profil asesmen ini, 21 nama dipilih untuk tes kesehatan dan wawancara berikutnya.
Ketua Pansel Calon Anggota KY Dhahana Putra mengatakan proses seleksi uji kelayakan objektif, transparan, dan akuntabel. Tujuh nama terpilih untuk diusulkan kepada DPR berdasarkan proses seleksi tersebut.
Baca Juga : Komisi II DPR, IKN Menjadi Ibu Kota Politik 2028.
(Red).
