Jakarta, Intra62.com – Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan dari rapat bersama dua orang pakar yang menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus tetap berada di bawah Presiden.
“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga berusaha untuk memaksimalkan pelaksanaan reformasi kultural di Polri, terutama yang berkaitan dengan budaya kerja dan organisasi. Ini bertujuan untuk membangun Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Menurut Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara, Kapolri adalah anggota kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.
Dia menyatakan bahwa Kapolri menghadiri rapat tersebut untuk mengetahui kondisi keamanan dalam negeri dan bukan sebagai menteri.
Rullyandi menyatakan bahwa ini adalah aspek penting dari dinamika institusi Polri di bawah lembaga presiden.
Dia juga menyatakan bahwa desain Polri di bawah presiden, yang merupakan hasil dari reformasi 1998, adalah keputusan akhir dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika Kepolisian diletakkan di bawah kementerian, itu akan membawa reformasi ke belakang.
“Saya setuju kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” katanya.
Baca Juga : Anggota DPR: Vonis Terdakwa Masir Menunjukkan Sistem Peradilan Berkemanusiaan.
(Red).
