• Fri. May 1st, 2026

Keterangan Tambahan Tentang Gratifikasi Diberikan Oleh Wakil Ketua DPRD NTB.

ByBunga Lestari

Dec 2, 2025

Jakarta, Intra62.com – Dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya, hadir di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi setempat untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.

Sebagai saksi, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya memberikan keterangan di ruang lobi Kejati NTB di Mataram, Selasa.

“Kami dipanggil hanya untuk menambah keterangan saksi,” katanya.

Dengan Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir, Nadirah, dan Sitti Ari, Wirajaya keluar dari Gedung Kejati NTB.

Hal serupa juga disampaikan Muzihir sebelum Wirajaya dan Sitti Ari masuk ke mobil dinas.

Dia menyatakan, “Saya hanya memberi keterangan tambahan.”

Wartawan yang bijak memilih untuk tetap diam. Pada akhirnya, dia menyatakan bahwa sejumlah besar anggota legislatif telah menjalani pemeriksaan serupa di hadapan penyidik pidana khusus.

Muzihir menyatakan bahwa masih ada sekitar 15 orang di atas.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda adalah salah satu dari belasan anggota legislatif yang menghadap jaksa.

Menurut Hendarsyah Yusuf Permana, kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, pemeriksaan ini dimulai pada Senin (1/12) dan melibatkan pemanggilan 16 anggota legislatif.

Pada Senin (1/12), dia menyatakan, “Tunggu saja, besok akan ada lebih banyak.”

Dalam kasus ini, penyidik jaksa menetapkan tiga tersangka dari anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman, yang dikenal sebagai IJU dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim, yang dikenal sebagai HK dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman, yang dikenal sebagai MNI dari Partai Perindo.

Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Lombok Barat, dan salah satu di antaranya di Rutan Praya.

Pada hari Senin, 1/12, ketiga tersangka juga diperiksa oleh penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum, dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga :3.379 Anggota Personil Gabungan Siap Menghadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/