• Fri. Apr 17th, 2026

Kemenperin : Import Barang jadi Minta dibatasi , siapa yang suruh ?

ByAF

May 20, 2024
kemenperin :import barang jadi minta dibatasi

Jakarta , intra62.com . Kemenperin : Import Barang jadi Minta dibatasi , siapa yang suruh ?. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta impor, khususnya barang jadi, tetap dibatasi. Mereka percaya bahwa jika impor dibebaskan, hal itu akan mengancam industri dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5/2024), “Hampir 80% produksi manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik.

Kalau pasar domestik banjir impor, akan membuat banyak produk manufaktur itu tidak laku, akan kesulitan bersaing.”

Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan pasarnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menjaga industri dalam negeri.

Dia menambahkan, “Kami tidak alergi dengan barang impor.”

Karena itu, dia mengatakan bahwa lebih baik tetap membatasi impor barang-barang yang sebelumnya termasuk dalam kategori lartas atau dilarang.

Baca juga : Kementerian Perhubungan Nyatakan Bus Pariwisata Lakukan Uji Berkala Setiap 6 bulan .

Febri menyatakan bahwa kebijakan lartas dimaksudkan untuk menghindari mengganggu industri dalam negeri karena impor memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Singkatnya, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas, yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.

Ini termasuk produk jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual di pasar dalam negeri.

Sebagai tanggapan atas penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Febri mengirimkannya.

Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret,” tambahnya.

Merespons Permendag tersebut, Febri mengatakan, Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut,

Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No 8/2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri. ( red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/