Jakarta ,Intra62.com . Kemendikbud RI Sebut Biaya Kuliah UKT Tinggi di Indonesia , Sebab BOP besar .Hal ini disampaikan Tjitjik menyatakan bahwa, karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) tidak dapat memenuhi semua kebutuhan operasional.
Dan pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Menghadapi banyaknya protes tentang UKT .
Tjitjik menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak termasuk dalam wajib belajar dua belas tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya dua belas tahun, yaitu dari SD, SMP, dan SMA.
Sebaliknya, pendidikan tinggi bukan wajib belajar karena merupakan pendidikan tinggi. Artinya, tidak semua lulusan SMK harus masuk perguruan tinggi. Di Kantor Kemendikbud pada Rabu (16/5/2024), Tjitjik menyatakan bahwa ini sifatnya adalah pilihan.
Dia juga menyatakan bahwa masuk perguruan tinggi adalah pilihan, bukan keharusan bagi mereka yang ingin mengembangkan diri.
Baca juga : 9 Program UI dengan UKT Terbaik Tahun 2024/2025
Pemerintah, menurut Tjitjik, memprioritaskan pendidikan wajib 12 tahun. Perguruan tinggi tidak diprioritaskan karena masih tergolong pendidikan tersier.
Apa akibatnya karena ini adalah pendidikan tinggi?. Dia menyatakan bahwa pembiayaan wajib belajar adalah fokus utama dari dana pendidikan pemerintah.
Meskipun demikian, Tjitjik menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan dana melalui BOPTN. Namun, besarannya tidak cukup untuk menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya diberikan kepada setiap siswa melalui UKT.
Menurut Tjitjik, dalam skema UKT, mahasiswa ajukan bayaran kuliah sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Oleh karena itu, ada beberapa kelompok dalam UKT.
Beberapa waktu terakhir, mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan telah berdemo untuk menentang kenaikan UKT.
Misalnya, para mahasiswa Unsoed memprotes atas kenaikan biaya kuliah hingga lima kali lipat. Dalam kasus lain, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Riau (Unri) bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa Unri. ( red )