• Sun. Apr 19th, 2026

Karena Cintanya Ditolak Perbuatan Pria Ini Sungguh Bejat

ByIM

Nov 24, 2023
Karena Cintanya Ditolak

Cirebon, Intra62.com – Karena cintanya ditolak perbuatan pria Cirebon berinisial AMR (40) itu sungguh bejat. Ia memutuskan untuk melakukan tindakan mesum terhadap anak laki-laki kekasihnya yang berusia 4 bulan.

Kejadian ini terjadi Kamis dini hari (23/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menculik bayi, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadapnya, dan meninggalkan bayi tersebut tanpa pakaian di atas kardus di kebun sekitar 300 meter dari rumah korban.

Baca Juga: Karena Gabut Jadi Pengangguran Pria Asal Depok Melakukan Hal Tak Senonoh

Foto pelaku pencabulan terhadap bayi 4 bulan di Cirebon. (Red/Intra62)

Polisi menerima laporan dan menangkap pelaku. AMR diketahui masih tinggal di dekat rumah korban. Peristiwa ini diketahui berdasarkan hasil visum dan keterangan dari pelaku.

“Laporan awal menyebutkan bayi tersebut hilang dan diduga diculik, namun kini sudah ditemukan. Kami melakukan pemeriksaan terutama terkait kondisi kesehatan bayi tersebut. Dan berdasarkan hasil visum terdapat beberapa luka ditubuh korban,” kata Kapolres Cirebon Arif Budiman, Jumat (24/11/2023).

“Berdasarkan pemeriksaan detail tersangka, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban setelah menculiknya,” sambung Arif.

Arif mengatakan, pelaku AMR terlebih dahulu mendatangi rumah korban sebelum melakukan aksi penculikan dan pencabulan. Pelaku kemudian menggunakan sebatang kayu untuk membuka salah satu jendela rumah korban.

“Setelah pelaku berhasil membuka jendela, korban dan mengambil bayi, lalu dibawa ke kebun,” ungkap Arif.

Di sinilah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap bayi tersebut. Pelaku kemudian meninggalkan bayi di TKP dan pergi.

Motifnya Sakit Hati Karena Cintanya Ditolak

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. Ia mengaku memutuskan melakukan pelecehan seksual terhadap bayi berusia empat bulan tersebut karena sakit hati oleh ibu korban lantaran cintanya ditolak.

Saat ini, pelaku berinisial AMR yang melakukan pelecehan seksual terhadap bayi berusia empat bulan telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Nasional Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 76 E ayat (1) didakwa. Terkait dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada UUD. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/