Jakarta, INTRA62.COM – Jokowi meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.
Menurut Presiden RI Joko Widodo, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang. “Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda-beda untuk lima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis. Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Jokowi menegaskan, kewenangan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer merupakan ranahnya pengadilan.
Jokowi Meminta Agar Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Putusan Hakim
Ada di pengadilan dan pemerintah tidak bisa ikut campur urusan tersebut. “Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” jelas Jokowi.
Selain itu, menurut Pak Presiden Joko widodo, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.
“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, ” tuturnya.
Baca artikel selengkapnya:
- Presiden Jokowi Dan Keluarga Berkunjung Ke Candi Prambanan Sekaligus Melakukan Wisata Edukasi
- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara