Jakarta, Intra62.com – Iwakum bersyukur atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Tian Bahtiar, direktur berita Jak TV, dari tuduhan perintangan penyidikan terkait korupsi minyak kelapa sawit (CPO), timah, dan impor gula.
Menurut Irfan Kamil, Ketua Umum Iwakum, keputusan tersebut merupakan pengingat penting bahwa jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi melalui instrumen hukum pidana, terutama dalam hal produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam pernyataan tertulis pada Rabu (4/3/2026).
“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus dimasukkan ke ranah pidana, bukan langsung ke Undang-Undang Pers dan mekanisme etika,” katanya.
Kamil juga mengapresiasi keputusan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Iwakum.
Menurutnya, referensi tersebut menunjukkan bahwa hakim mempertahankan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi saat memutuskan kasus ini.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada _mens rea_ atau niat jahat atau sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.
Hakim juga menegaskan bahwa menilai suatu pemberitaan, baik positif maupun negatif, bukanlah urusan hukum pidana tetapi etika dan profesionalisme jurnalistik.
Menurut pendapat kamil, keputusan ini menunjukkan perbedaan antara kritik, pemberitaan, dan dugaan penolakan penyidikan. Kamil menyatakan bahwa tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan seseorang dapat dikategorikan sebagai _obstruction of justice_.
Ponco Sulaksono, sekretaris jenderal Iwakum, menyatakan bahwa pertimbangan ini sangat penting karena menunjukkan perbedaan antara pekerjaan jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus digunakan dengan hati-hati dan proporsional agar tidak memiliki efek yang mengendurkan pada kerja pers. Pentingnya penegakan hukum, tetapi tidak boleh mengganggu kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Ponco mengatakan bahwa Dewan Pers harus memiliki hak untuk memperbaiki produk jurnalistik yang dipersoalkan.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Tian Bahtiar dibebaskan karena tiga tuduhan korupsi. Tian dibebaskan dari semua dakwaan yang ditujukan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Efendi membacakan amar putusan pada Selasa (3/3/2026), mengatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.”
Menurut keputusan hakim, Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah keputusan dibacakan. Selain itu, harkat, martabat, hak, dan kedudukan mereka dipulihkan.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata.
Hakim menyatakan, “Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat diproses melalui tuntutan pidana atau perdata.”
Hakim menekankan bahwa tindakan Tian hanyalah penilaian berita dan merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Penilaian pemberitaan, baik positif maupun negatif, berada di luar organisasi pers dan kode etik jurnalistik. Hakim mengatakan, “Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana.
Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo.”
Selain itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tian tidak memiliki niat jahat atau perbuatan melawan hukum selama pertimbangan hukum mereka.
Menurut Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tuntutan perintangan penyidikan tidak terpenuhi.
Tian sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dengan 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan subsider pidana kurungan 150 hari.
(Red).
