Jakarta, Intra62.com – Tahun ini pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital didefinisakan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan data kependudukan. Seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
Fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, otorisasi identitas, dan autentikasi identitas. Data tersebut tersimpan dalam aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.
Jika dilihat pada fungsinya, KTP digital atau IKD bisa dikatakan mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang sudah lama digunakan.
Meski keduanya mempunyai kemiripan, rupanya e-KTP dan KTP digital mempunyai beberapa perbedaan, simak selengkapnya :
1. Fisik
yang pertama ada pada bentuk fisiknya. Seperti yang kita ketahui, e-KTP mempunyai bentuk fisik berupa kartu. Sementara bentuk KTP digital, sesuai dengan namanya, yakni gambar KTP dan QR code digital.
2. Data
Perbedaan selanjutnya ada pada tampilan data. pada e-KTP, data kependudukan harus dicetak pada kartu fisik. Sedangkan, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.
3. Penyimpanan
Perbedaan yang ketiga adalah e-KTP biasanya disimpan di tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sementara KTP digital tersimpan didalam aplikasi ponsel.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Punya Program JHT, Mau Dapat 10 Juta? Ini Syaratnya
4. Akses
Perbedaan yang keempat adalah cara mengaksesnya, untuk pengguna e-KTP tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet sebab dapat langsung diambil di tempat penyimpanan fisiknya. Sedangkan KTP digital diharuskan untuk memerlukan ponsel dan koneksi internet.
5. Kemudahan
Yang kelima adalah kemudahan, seperti cara mengurusnya, biasanya e-KTP perlu difotocopy. Dengan data kependudukan yang didigitalisasi oleh KTP digital, fotocopy untuk melengkapi administrasi seperti itu kemungkinan basar tak dibutuhkan lagi di masa depan.
itulah lima perbedaan e-KTP dan KTP digital yang harus diketahui. Untuk saat ini, masyarakat sudah dapat membuat KTP digital.
Untuk Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD. Tetapi untuk saat ini masih tersedia untuk Android saja.