• Fri. Sep 20th, 2024

Gudang Rahasia Penyembunyian Narkoba Terkuak di Bekasi, Nilainya Mengejutkan Polisi

Byratna

Apr 11, 2023
Gudang Rahasia Penyembunyian Narkoba Terkuak Polisi di Bekasi, Jumlahnya Mencapai Miliaran Rupiah

Bekasi, Intra62.com – Gudang rahasia penyembunyian Narkoba terungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan, kasus tersebut diketahui setelah pihaknya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Berhasil menghentikan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (terkandung MDMB-4en-PINACA),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 36 Orang Pengedar Narkoba

Karyoto menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan membekuk tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang bekerja sebagai pembeli.

“Jumlah barang bukti yang disita keseluruhan totalnya ada lebih dari 5 juta butir,” ujar Karyoto. “Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pembongkara kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar,” sambungnya.

Karyoto merinci barang bukti yang berhasil dirampas dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir. DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir. YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir. Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

Atas tindakan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang (UU). Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Menggerebek Sebuah Gudang Rahasia Penyembunyian Narkoba di Kota Bekasi.

Foto Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang telah berhasil disita. (intra62.com/NA)

“Benar adanya penggerebekkan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (7/4/2023)

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak tiga truk. “Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/