• Mon. Feb 9th, 2026

Diduga Terjadi Perampokan di Ruko Sentra Niaga Bekasi

ByAF

Jan 26, 2025
Diduga Terjadi Perampokan di Ruko Sentra Niaga Bekasi

Bekasi , Intra62.com . Diduga terjadi Perampokan di Ruko Sentra Niaga  Bekasi . Hal ini terjadi siang bolong tepatnya Blok C 1 bekasi Kota kecamatan Margahayu Bekasi . beberapa hari yang lalu ( 22/1/25) . Ada 4 unit Mobil Grand max Putih yang berjejer di depan kantor Pt. Avialine telah di paksa di tarik oleh DC yang mengaku suruhan dari leasing ACC .

Pengambilan paksa mobil dengan di derek ini tanpa diketahui oleh pemilik yaitu Manajemen Avialine Indonesia Transport adalah bagian pengambilan tanpa ijin , atau pencurian / Perampokan .

Bisnis Manajemen Avialin memang agak menurun 3 tahun terakhir . Usaha yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang / Cargo telah mengalami omset yang menurun drastis , Sehingga mengakibatkan cassflow perusahaan Avialin kurang baik. Hal ini tentunya berdampak pada pembayaran cicilan kredit pada beberapa leasing mobil .

Menurut Nara sumber yang dihimpun , ada leasing yang memang sudah pernah di ajak rapat oleh Manajemen Avialin . Namun juga ada yang belum puas, sehingga pihak leasing mengambil tindakan main hakim sendiri .

Diduga Terjadi Perampokan di Ruko Sentra Niaga Bekasi
Penampakan Malam hari ,Mobil sudah di paksa tanpa ijin Pemilik Manajemen PT .Avialine

Berdasarkan Peraturan terbaru terkait leasing adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini mengatur tentang hak kreditur atau leasing untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan fidusia.

Selain itu, ada juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang leasing, yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga : Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Bagaimana Syaratnya?

Berikut beberapa hal yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut:

Perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia
Wanprestasi tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur
Jaminan fidusia tidak boleh dieksekusi langsung.

Mestinya sepakati Perjanjian

Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati cidera perjanjian sebelum eksekusi
Jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Pihak paguyuban parkir ketika dimintai keterangan terkait perihal raibnya mobil mengatakan bahwa mereka ( DC ) surat lengkap . Sehingga tidak alasan pihak paguyuban menahan ,” ujar petugas Paguyuban . Sampai berita ini diturunkan ,awak media belum bisa menghubungi pihak leasing ACC ataupun pihak manajemen Avialine.

( red.x)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/