Jakarta, Intra62.com – Pelatihan tentang penerapan Sistem Pengelolaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) dan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) R2.0.7 Rilis 2 diberikan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk membantu pemerintah desa menjadi lebih transparan dan tertib dalam kelola keuangan mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati, menyatakan pada Selasa tentang pendampingan pengelolaan keuangan desa bahwa pemerintah desa harus mengelola keuangan desa dengan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa aparatur pemerintah desa harus memahami sistem administrasi perpajakan.
Dalam hal kelola keuangan desa, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan sumber daya manusia.
Dia menyatakan bahwa sebanyak 30 desa menerima dana desa dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan dari pemerintah pusat dalam jumlah besar.
Seluruh pemerintah desa disarankan untuk menggunakan Coretax dan Siskeudes, karena diharapkan pemerintah desa akan kelolaan keuangan pajak dengan lebih profesional dan tertib.
Untuk menjamin pelaporan pajak desa yang tepat waktu dan transparan, Coretax dan Siskeudes dibuat.
Dia menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah memberikan bekal kepada aparatur desa melalui bimbingan teknis (bimtek) Coretax dan Siskeudes. Ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang dasar-dasar perpajakan dan kewajiban desa.
(Red).
