• Sun. Apr 19th, 2026

Barang Haram Disita dan Pelaku diamankan Polisi di Bogor

ByIM

Dec 18, 2023
Barang Haram Disita

Bogor, Intra62.com – Barang haram disita jenis ganja serta sabu, polisi telah menangkap 25 pelaku atas dugaan mengedarkan berbagai narkoba di sejumlah wilayah Kota Bogor.

“Sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota terkait kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu. 25 tersangka ini ditangkap sejak 1 Desember sampai hari ini 18 Desember,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota saat jumpa pers di kota Bogor, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Pemasok Narkoba Ke Artis AZ Terungkap

Bismo menerangkan, 25 tersangka tersebut berasal dari 18 kasus yang diselidiki sejak awal Desember 2023.

Para tersangka tersebut antara lain delapan tersangka kasus sabu, tujuh tersangka kasus ganja, delapan tersangka kasus tembakau sintetis, dan dua tersangka kasus narkoba jenis tertentu.

“Jumlah barang bukti yang disita totalnya ada seberat 244,48 gram sabu, 7.466,57 gram atau lebih 7 kilogram untuk ganja itu sendiri, 636,69 gram untuk tembakau sintetis, dan 2.230 butir untuk obat keras,” ungkap Bismo didampingi AKBP Eko Prasetyo, Wakapolres Bogor Kota.

Bismo mengatakan, para pengedar itu ditangkap di beberapa lokasi di Bogor. Diduga pelaku akan mengedarkan produk ilegal tersebut pada malam tahun baru.

“Diamankan dari seluruh Kota Bogor. Wilayah yang kasusnya paling banyak adalah Bogor Barat, yang kita tangani 10 kasus,” beber Bismo.

“Kami juga menyita 6 kilogram ganja kiriman ekspedisi. Semula 6 kilogram ganja itu rencananya akan digunakan (didistribusikan) saat Tahun Baru di Kota Bogor,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 17 Pasal 36 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Berdasarkan hukuman penjara, hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup, dan minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

“Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelanggar ganja adalah Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Yang di dalamnya terdapat pidana penjara seumur hidup dengan jangka waktu paling singkat 5 sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/