• Fri. Aug 28th, 2026

Hakim Praperadilan: Status Roy Suryo Sudah Ditetapkan Sebagai Terdakwa

ByLia Uyee

Aug 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel. Hakim tersebut menyatakan bahwa Roy Suryo saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Rabu (26/8/2026), mengatakan, “Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa.”

Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadapnya. Hakim menganggap tindakan Roy untuk mengajukan praperadilan secara bertahap setelah kasus utama dilimpahkan ke pengadilan sebagai kekeliruan.

Hakim memutuskan bahwa Roy Suryo secara sadar mengabaikan hak hukumnya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 30 April 2026, Roy tidak menggunakan hak untuk mengajukan praperadilan.

Hakim menyatakan, “Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukan pemohon, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara.”

Hakim memutuskan bahwa keberatan Roy Suryo terhadap alat bukti dapat diuji di persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim memutuskan bahwa kepentingan hukum Roy tidak akan dirugikan jika pembuktian dilakukan di sana.

Hakim menyatakan, “Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya.”

Sebagai informasi, ini adalah gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Pada gugatan pertama, gugatan Roy tentang proses penggeledahan, penahanan, dan penahanan ditolak oleh hakim PN Jaksel.

Pada gugatan kedua, Roy menantang status tersangkanya, tetapi hakim menolaknya karena tidak relevan. Pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, tetapi hakim menolak gugatan tersebut karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang juga dikenal sebagai dr. Tifa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Demonstrasi pada 27 Agustus 2026 : Ini adalah Jalur Alternatif untuk Menghindari Macet di Senayan

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/