Jakarta, Intra62.com – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa perubahan definisi korupsi memerlukan penyempurnaan.
Masukan yang diberikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) hanyalah pernyataan umum dan belum mencakup rincian tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC dalam hal hukum formal dan materil.
Yusril mengatakan bahwa DEN mengundangnya untuk bertemu pada Senin, 26 Oktober. Menurutnya, DEN mungkin akan membahas secara rinci usulan perubahan yang dimaksud atau mempertimbangkan pendapatnya sebagai mantan Menteri Kehakiman dan bertanggung jawab untuk mengubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, yang sekarang digunakan.
Selain mengubah UU Tipikor, kedudukannya sebagai mantan Menteri Kehakiman diperkenalkan saat menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di New York pada tahun 2003 dan kemampuan keahlian yang diperlukan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2023, yang masih berlaku hingga saat ini di posisi yang sama.
Karena aturan tidak muncul begitu saja, pemahaman sejarah sangat penting karena praktik penerapan aturan harus dievaluasi secara kritis untuk menentukan kekuatan dan kelemahan.
Sehingga baik yang ingin merevisi maupun yang ingin mempertahankan harus berpikir logis dan hati-hati, setiap aspek harus dipertimbangkan dengan cermat.
(Red).
