Jakarta , Intra62.com . NasDem : Belum ada arahan usulan pemakzulan presiden. Surat yang mengusulkan pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dirilis. Surat itu juga mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota Fraksi NasDem di DPR.
Saan Mustopa, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, mengatakan partainya masih menyelidiki surat tersebut.
Saan menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), “Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi.”
Selain itu, Saan menyatakan bahwa NasDem terus memeriksa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan masalah tersebut.
Dia menyatakan bahwa partai, khususnya Partai NasDem, masih melakukan penyelidikan dan studi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum DPP NasDem dan Wakil Ketua Komisi III DPR, menolak adanya usulan pemakzulan Gibran dari kader partainya.
“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada.” Sahroni menyatakan.
Menurut Sahroni, belum ada proposal pemakzulan Gibran dari NasDem hingga saat ini. Dia juga menyatakan bahwa belum ada diskusi di dalam partai mengenai keputusan MK tentang dokumen pendidikan Gibran.
“Belum-belum”, jawabnya.
Sahroni menyatakan bahwa Surya Paloh, Ketua Umum DPP NasDem, belum memberikan instruksi kepada NasDem untuk membahas keputusan MK tersebut.
Kami belum dipanggil
“Enggak, kita belum… Kita belum menerima arahan Ketua Umum. Kami belum dipanggil.”
Menurut Sahroni, NasDem menghargai proses yang sedang dilakukan di MK, jadi dia meminta agar masalah tersebut tidak dibawa ke tempat lain sebelum ada diskusi resmi di dalam partai.
“Ya nggak lah, itu kan… kita hormati proses MK. Ya udah, gitu aja. Nggak ada yang lain.”
Namun, Sahroni tidak menutup mata bahwa keputusan MK dapat didiskusikan di dalam Fraksi NasDem di DPR. Namun, hingga saat ini belum ada diskusi resmi tentang sikap partai.
Sahroni mengatakan, “Mungkin nanti ya. Mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja.”
Isinya: Surat Usulan Pemakzulan Beredar: Surat ini mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tertulis ini mengajukan Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, kepada Pimpinan DPR pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Tonny meminta DPR melanjutkan usulan pemakzulan Gibran karena dugaan bahwa dia tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Dia juga meminta masalah tersebut dibawa ke Rapat Paripurna dan diproses sesuai mekanisme konstitusional.
Tonny mengutip Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden apabila mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Dia meminta DPR menggunakan kekuatan konstitusionalnya untuk memeriksa legitimasi proses pencalonan Gibran.
Surat tersebut menyatakan bahwa mereka akan memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, dan akan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.
( Anisa – red )
