Jakarta, Intra62.com – Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 28 September 2017, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Dalam hal izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita diduga menerima gratifikasi.
KPK kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan pencucian uang pada 16 Januari 2018.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima dana dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 USD per metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti adalah ketiga perusahaan tersebut.
Baca Juga : Pada Kasus Pemkab Bogor, KPK Mengembangkan Proses Pemotongan Upah Pungut
( Red )
