• Wed. Sep 2nd, 2026

Yusril : Tujuan RUU Perampasan Aset Harus Diselesaikan Sesuai Dengan Kebijakan Pemerintah

ByLia Uyee

Sep 2, 2026

Jakarta, Intra62.com – Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diselesaikan oleh DPR RI pada Desember 2026.

Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta menteri yang bertanggung jawab teknis dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dengan cepat.

Saat ditemui di Jakarta, Rabu, Yusril menyatakan bahwa target pemerintah dan DPR sama: mereka ingin menyelesaikan pada akhir tahun 2026.

Sebelum ini, DPR RI telah menetapkan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Selama prosesnya, DPR berkomitmen untuk menerima saran publik untuk membantu menyusun RUU tersebut.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menghadiri audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Pada audiensi dengan AMPB, Dasco menyatakan, “Tanggal paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.”

Dia menyatakan bahwa DPR akan menyiapkan duplikat dokumen hasil rapat paripurna, serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut, untuk memberikan kepastian dan memungkinkan pengawasan publik.

Baca Juga : Pengamat: Perluasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/