Jakarta, Intra62.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kembali memberlakukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri.Dan juga membahas anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih juga dalam pengumuman tersebut.
“PEMPROV JABAR AKAN MENGAKTIFKAN KEMBALI PEMBAYARAN SPP SEKOLAH NEGERI”
Saya berpendapat bahwa dana MBG dan kopdes merah putih harus dihentikan daripada kembalinya SPP untuk tingkat SMA Negeri seperti dulu. Jumlah dana trilyunan yang dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaatnya. Tidak ada SPP, infak, atau pungutan lain yang memberatkan orang tua siswa jika dana APBN digunakan untuk pendidikan gratis hingga SMA. Permudah para orang tua untuk mendapatkan penghasilan yang layak, dan biarkan semua anak mendapatkan pendidikan secara gratis.
Apakah pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kembali menerapkan SPP di sekolah negeri?
Komentar:
Sejauh ini, belum ada kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Jawa Barat untuk kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang diubah adalah bagian dari diskusi saat ini.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menjelaskan bahwa usulan pemberlakuan kembali SPP masih berada pada tahap pembahasan dan DPRD masih menampung berbagai masukan dari Dinas Pendidikan, sekolah, akademisi, guru, organisasi pendidikan, serta masyarakat.
Aceng menyatakan bahwa SPP hanya ditawarkan kepada orang tua yang termasuk dalam kategori desil 5–10 dan memiliki penghasilan minimal sekitar Rp8 juta per bulan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa usulan tersebut belum diputuskan karena perubahan perda masih dibahas.
Sebaliknya, wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri ditolak oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa program pendidikan gratis berlangsung selama 12 tahun sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Ono berpendapat bahwa kekurangan fasilitas sekolah tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memulai kembali pungutan SPP.
Ia menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan anggaran APBD untuk memenuhi semua kebutuhan operasional sekolah negeri, pembangunan sarana dan prasarana, dan kesejahteraan guru tanpa membebani orang tua siswa.
Selain itu, dia berharap pemberlakuan kembali SPP tidak menjadi kebijakan resmi.
Oleh karena itu, informasi yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat akan kembali memberlakukan SPP di sekolah negeri tidak benar. Pemberlakuan kembali SPP hanya merupakan usulan yang sedang dibahas dan belum menjadi kebijakan resmi.
Baca Juga : KLH Siap Mendukung SPPG MBG Dalam Menerapkan Ekonomi Sirkular
( Red )
