• Thu. Jul 9th, 2026

Rumah Febrie Adriansyah, Jampidsus, Dijaga Puluhan Tentara

ByAF

Jul 9, 2026
Rumah Febrie Adriansyah, Jampidsus, Dijaga Puluhan Tentara

Jakarta, Intra62.com . Rumah Febrie Adriansyah, Jampidsus, Dijaga Puluhan Tentara. Puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjaga di sekitar rumah Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pada Rabu malam, 8 Juli 2026, lebih dari satu regu TNI menjaga rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Sebagian penjaga berperawakan tegap mengenakan pakaian sipil beristirahat di taman depan rumah. Dan para prajurit dengan senjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah yang dihiasi cat putih.

Jaksa Jampidsus juga terlihat berseliweran di dalam gerbang dengan seragam korsa merah.

Setelah polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama, rumah Febrie dijaga dengan ketat. Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri). Dan Direktorat Reserse Kirminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Juga dikenal sebagai Polda Metro Jaya, bertanggung jawab atas penggeledahan tersebut.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau TPPU, dan suap di PT Asabri. Serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan kelangkaan listrik di Sumatera dan PT Krakatau Steel, menurut Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto. Total delapan lokasi diselidiki hari ini, termasuk Poin Money Changer dan kafe di Cipete.

Pada hari Rabu, dia menyatakan bahwa dia terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini, kami sedang menjalankan skema kolaborasi investigasi untuk menangani kasus korupsi. Dan pencucian uang yang terkait dengan proses hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Detasemen Khusus 88

Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, meminta semua orang menghormati proses hukum yang dilakukan oleh polisi. “Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.

Menurut catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah diculik oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri di kafe tersebut pada Ahad, 19 Mei 2024, saat dia masih bernama Gontran Cherrier. Dua sumber yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu antara pukul 20.00 dan 21.00 WIB.

Baca juga : Kapolri Menganggap UU Baru Dipermudah Bagi Polri Melaksanakan Program Pemerintah.

( Anisa-red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/